MACAM-MACAM AIR (THAHARAH)











Ditinjau dan segi hukumnya, air terbagi menjadi 5 macam, yakni:

a. Air Mutlak atau Tahir Mutahir (suci mensucikan)

yaitu air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukummya suci dan dapat menyucikan.
Air yang termasuk air mutlak ini adalah air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air salju (es), air embun, dan air dari mata air.

b. Air Makruh (Air Musyammas)
yaitu air yang dipanaskan pada terik matahari dalam wadah logam yang dibuat dari besi, baja, tembaka, alumunium, yang masing-masing wadah logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya makruh, karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit.

Adapun air dalam wadah logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air yang tidak ditempatkan pada wadah logam dan tidak terkena panas matahari, atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus, juga tidak termasuk air musyammas.

c. Air Tahir Ghairu Mutahir (Suci Tidak Menyucikan)
Air ini hukumnya suci, tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada 2 macam air yang termasuk jenis ini, yaitu:
~ Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya, sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa). Contoh: air kopi, air teh, dsb.
~ Air buah-buahan atan air yang ada di dalam pohon. Misal: air di pohon bambu, pohong pisang, dsb.

d. Air Musta’mal
yaitu air suci sedikit (kurang dari 2 kulla/270 liter) dan sudah dipergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air suci sebanyak 2 kulla yang sudah dipergunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya.

e. Air Mutanajjis (Air Bernajis)
yaitu air yang tadinya suci kurang dari 2 kulla tetapi terkena najis dan telah berubah salah satu sifatnya (bau, rasa, atau warnanya).

Air seperti ini hukumnya najis, tidak boleh diminum, tidak sah dipergunakan untuk bersuci seperti wudhu, mandi, atau menyucikan benda yang terkena najis.

Tetapi apabila air sebanyak 2 kulla atau lebih, terkena najis namun tidak mengubah salah satu sifatnya, maka hukumnya suci dan menyucikan.

Komentar