Najis berasal dan bahasa Arab yang artinya kotoran.
Sedangkan, menurut istilah najis adalah suatu benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah, dimana dituntut harus dalam keadaan suci.
Macam-Macam Najis dan Tata Cara Thaharahnya:
Dalam hukum Islam ada 3 macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassitah, dan najis mughaladzah.
1. Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apapun kecuali ASI.
Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.
يَغْسِلُ مِنْ بَوْلِ
اْلجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ اْلغُلَامِ (رواه أبوداود والنسائ)
“Dibasuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki-laki.” (H.R Abti Daud dan An-Nasai)
2. Najis Mutawassitah adalah najis pertengahan atau sedang.
Yang termasuk najis ini ialah:
- Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya
- Darah
- Nanah
- Muntah
- Kotoran manusia dan binatang
- Arak (khamr)
Najis mutawassitah ini dibagi menjadi 2 macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ‘ainiyah.
a. Najis Hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau, dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya.
Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang-ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya, maka yang demikian itu dapat dimaafkan.
b. Najis ‘Ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya.
Cara menyucikannya najis ‘Ainiyah adalah dengan cara membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
3. Najis Mughaladzah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi.
Cara menyucikannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nabi Muhammad Saw. bersabda:
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ
اِذَاوَلَغَ فِيْهِ اْلكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلَا هُنَّ
بِالتُّرَبِ. (رواه مسلم و أبو هريرة)
“Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulanya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atan debu." (HR. Muslim dan Abu Hurairah)
Komentar
Posting Komentar