MABADI' (POKOK-POKOK) YANG SEPULUH


Sebelum mempelajari ilmu fiqh, terlebih dahulu perlu diketahui sepuluh perkara yakni sebagai berikut:


1. Ta'rifnya:
Fiqh secara bahasa berarti paham atau pengertian.
Fiqh secara istilah adalah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara' yang amaliyah, dan diambil dari dalil-dalil yang tafsiliy (terperinci).

2. Yang mengaturnya:

Nabi Muhammad SAW, dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini adalah Imam Abu Hanifah.

3. Namanya:

Ilmu Fiqh

4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain):

Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara') dengan ilmu-ilmu lain.

5. Maudhu'nya:

Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima.

6. Hukumnya:

Hukum belajar fiqh adalah fardhu 'ain, sekadar untuk mengetahui ibadah yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardhu kifayah.

7. Tujuannya (buahnya):

Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridhaan Allah SWT yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.

8. Kelebihannya:

Fiqh melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah SAW:

مَنْ يُرِدِا للهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ


Artinya: "Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi  orang yang baik di sisi-Nya, dijadikan-Nya orang itu ahli agama (ahli fiqh)."

9. Pengambilannya:

Fiqh diambil dari Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas.

10. Masailnya (yang diperbincangkan):

Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, "Fitrah itu wajib," atau "Wudhu itu syarat shalat."

Komentar