Sebelum mempelajari ilmu fiqh, terlebih dahulu perlu diketahui sepuluh perkara yakni sebagai berikut:
1. Ta'rifnya:
Fiqh secara bahasa berarti paham atau pengertian.
Fiqh secara istilah adalah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara' yang amaliyah, dan diambil dari dalil-dalil yang tafsiliy (terperinci).
2. Yang mengaturnya:
Nabi Muhammad SAW, dan yang menyusunnya seperti susunan yang ada sekarang ini adalah Imam Abu Hanifah.
3. Namanya:
Ilmu Fiqh
4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain):
Ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara') dengan ilmu-ilmu lain.
5. Maudhu'nya:
Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima.
6. Hukumnya:
Hukum belajar fiqh adalah fardhu 'ain, sekadar untuk mengetahui ibadah yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardhu kifayah.
7. Tujuannya (buahnya):
Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapat keridhaan Allah SWT yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
8. Kelebihannya:
Fiqh melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah SAW:
مَنْ يُرِدِا للهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّيْنِ
9. Pengambilannya:
Fiqh diambil dari Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas.
10. Masailnya (yang diperbincangkan):
Kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, "Fitrah itu wajib," atau "Wudhu itu syarat shalat."
Komentar
Posting Komentar