Secara bahasa, thaharah “ طهارة " artinya bersuci, membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud.
Secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih, dsb.
Dalam hukum Islam, bersuci termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa sesorang yang akan mengerjakan sholat, diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
Firman Alllah SWT:
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut:
1. Alat bersuci (air, tanah, batu, dsb)
2. Kaifiat (cara) bersuci
3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
4. Benda yang wajib disucikan
5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci
Bersuci ada dua bagian:
1. Bersuci dari hadas
Bagian ini khusus untuk badan, misal: mandi, berwudhu, dan tayamum.
2. Bersuci dari najis
Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
Komentar
Posting Komentar