HUKUM DALAM ISLAM

Source: Google
Hukum dalam Islam ada lima, yakni:

1. Wajib, yaitu perintah yang harus
dikerjakan.
Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan) maka yang mengerjakannya mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia berdosa.

2. Sunnah, yaitu anjuran.
Jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

3. Haram, yaitu larangan keras.
Apabila dikerjakan berdosa, jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.

4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras.
Apabila dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan mendapat pahala.

5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.
Apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak pula berdosa, dan apabaila ditinggalkan tidak berpahala dan tidak pula berdosa.

Komentar