TAYAMUM



Pengertian Tayamum
Menurut bahasa Tayamum (Arab: تيمم) berarti menyengaja.

Sedangkan secara istilah, tayamum adalah menyengaja mengambil tanah/debu untuk menyapu muka dan kedua tangan dengan maksud menyucikan diri.

Adapun tanah yang digunakannya adalah tanah yang suci. Perintah Allah untuk bertayamum adalah dengan menggunakan sha’id yang baik. Menurut ahli bahasa sha’id adalah permukaan bumi, baik ia berupa tanah maupun lainnya.


Dalil disyariatkannya Tayamum
Sebagaimana firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya: “Jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang diantaramu buang air besar atau berhubungan dengan istri dan tidak diperoleh air, maka hendaklah bertayamum dengan tanah yang baik, yaitu sapulah muka dan kedua tanganmu.” (QS. al-Maidah [5]: 6)


Rukun Tayamum
Rukun tayammum ada 4, yaitu:
· Niat

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah.”

· Mengusap muka
· Mengusap kedua tangan sampai siku.

Dalam bertayamum tidak hanya berniat menghilangkan hadas saja, namun juga niat untuk diperbolehkan melaksanakan shalat.


Sunnah Tayamum
Sunnah tayamum ada 3, yaitu:
· Membaca basmalah
· Mendahulukan anggota kanan daripada yang kiri
· Tertib/berurutan.


Sebab-Sebab Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi. Dalam pelaksanaannya tayamum harus mempunyai sebab-sebab dibolehkannya untuk bertayamum. Sebab-sebab dibolehkannya bertayamum adalah sebagai berikut:
· Tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi
· Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, orang yang dipenjara, atau takut binatang buas
· Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
· Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum)
· Tidak adanya alat untuk menimba/mendapatkan air, meski airnya ada dalam sumur (misalnya)
· Takut habisnya waktu shalat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh
· Kondisi air yang sangat dingin dengan syarat ia tidak sanggup memanaskan air tersebut, atau jika seseorang tidak mudah masuk kamar mandi, maka mereka pun boleh bertayamum
· Jika air berada dekat seseorang yang jahat dan ia khawatir terhadap keselamatan diri, kehormatan, dan harta.


Pembatal Tayamum
Hal yang membatalkan tayamum ada 3, yaitu:
· Semua hal yang membatalkan wudhu
· Melihat air yang bisa dipakai berwudhu


Tata Cara Tayamum

Hendaklah orang yang bertayamum:
1. Berniat
2. Membaca basmalah
3. Menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci dan menepuk-nepuk pinggir kedua tangannya, agar debu yang kasar berjatuhan dan tinggal debu yang halus yang akan digunakan untuk menyapu muka.
4. Kemudian menepuk kedua telapak tangan ke tanah yang suci kedua kalinya pada tempat yang berbeda dan menepuk-nepuknya untuk membasuh kedua tangan.

Komentar